Translate

Saturday, September 18, 2021

Aturan Terbaru, Ini Hukuman bagi PNS yang Bolos Kerja


Presiden Joko Widodo baru-baru ini menekan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010.


Dalam Pasal 2 hingga Pasal 5, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditetapkan. Jika tida, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai rai ringan hingga berat.


Salah satu aturan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah disiplin masuk dan jam kerja PNS.

PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:


Pelanggaran ringan


1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun.


2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun.

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.

Pelanggaran sedang

1. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.

2. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun.

3. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam satu tahun.

Pelanggaran berat


1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.


2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun.


3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.


4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin dan mengulangi pelanggaran yang sifatnya sama, maka dapat dijatuhi jenis hukuman disiplin lebih berat dari hukuman terakhir.

Sebab, PNS tidak bisa dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu jenis pelanggaran disiplin, seperti bunyi Pasal 35.

No comments:

Post a Comment